About

header ads

Makalah Tentang HAM-GUDANG MAKALAH

Kursus Komputer bersertifikat. Lembaga kursus Citra Telematika menyelenggarakan :

1. Aplikasi Perkantoran
2. Desain Grafis
3. Jaringan Komputer
4. Robotika
5. Pemasaran Digital
Kursus Komputer di Majalengka
Citra Telematika - Kursus Komputer di Majalengka


Jl. Raya Timur No. 65, Ciborelang, Jatiwangi
Kab. Majalengka
(0233) 8281236 | 085216667297


BAB I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah
Hak adalahunsur normatif yang melekat pada diri setiap insan yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kemerdekaan yang berhubungan dengan interaksinya antara pribadi atau dengan instansi. Hak pun adalahsesuatu yang mesti diperoleh. Masalah HAM ialah sesuatu urusan yang tidak jarang kali dirundingkan dan dibicarakan terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diacuhkan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. makalah hits

Perlu dikenang bahwa dalam urusan pemenuhan hak, anda hidup tidak sendiri dan anda hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan hingga kita mengerjakan pelanggaran HAM terhadap orang beda dalam usaha pendapatan atau pemenuhan HAM pada diri anda sendiri. Maka dengan ini penulis memungut judul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Diluar Negri Yang Berasal Dari Daerah”. makalah hits



B. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini ialah :

Memenuhi tugas yang diserahkan pada mata kuliah Pendidikan Pancasil
Sebagai format perhatian Mahasiswa terhadap masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia yang terjadi terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
Suatu usaha untuk menambah kualitas penegakkan Hak Azasi Manusia terhadap tenaga kerja diluaar negri yang berasal dari Daerah.
Membantu dalam membicarakan dan mengatasi masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia terhadap tenaga dikerja luar negri yang berasal dari Daerah.
Untuk memahami apa saja penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
Untuk mengatahui bagaimana teknik penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
Bagaimana tanggung jawab pemerintah wilayah dalam menuntaskan permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja yang berasal dari Daerah. makalah hits
C. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penciptaan karya tulis ini diantaranya :

Apa saja penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia di Daerah?
Bagaimana teknik penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Daerah?
Bagaimana tanggung jawab pemerintah wilayah dalam menuntaskan permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Daerah?
D. Metode Penulisan Makalah
Dalam menuntaskan makalah ini, penulis mengerjakan metode penelaahan melewati studi pustaka guna melengkapi pelajaran atau data-data dalam penyusunan makalah ini. Penyusun mengerjakan studi buku dari sekian banyak  sumber buku. makalah hits



E. Sistematika Penulisan Makalah
Adapun sistematika penulisan Makalah ini ialah sebagai inilah :

HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Tujuan Penulisan
Perumusan Masalah
Metode Penulisan Makalah
Sistematika Penulisan Makalah
BAB II LANDASAN TEORI

A. Makna Sila Kelima (Keadilan Sosial untuk Seluruh Indonesia)
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
C. HAM dalam Tinjauan Islam
Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
E. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
BAB III DATA

Lokasi
Masalah Pelanggaran HAM
BAB IV PEMBAHASAN MASALAH

Sebab-Sebab Pelanggaran HAM
Cara-Cara Penanggulangan Pelanggaran HAM
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA



BAB II

LANDASAN TEORI



A. Makna Sila Kelima (Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia)
Inti sila kelima yakni “keadilan” yang berisi arti sifat-sifat dan suasana NegaraIndonesiaharus cocok dengan esensi adil, yakni pemenuhan hak dan mesti pada kodrat manusia. Hakikat keadilan ini sehubungan dengan hidup manusia, yakni hubungan keadilan antara insan satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup insan dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup insan dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini cocok dengan arti yang terdapat dalam definisi sila kedua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya esensi adil sebagaimana yang terdapat dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yakni memberikan untuk siapapun pun apa yang sudah menjadi haknya oleh karena tersebut inti sila keadilan social ialah memenuhi esensi adil. makalah hits

Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan social ini berisi cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat insan monodualis , yakni sifat kodrat insan sebagai pribadi dan makhluk social. Hal ini mencantol realisasi keadilan dalam kaitannya dengan NegaraIndonesiasendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan NegaraIndonesiadengan Negara beda (lingkup internasional)

Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu:

Keadilan distributive, yakni hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib mengisi keadilan terhadap warganya yaitu mesti membagi-bagikan terhadap warganya apa yang sudah menjadi haknya.
Keadilan bertaat (legal), yakni hubungan keadilan antara penduduk Negara terhadap Negara. Jadi dalam definisi keadilan legal ini negaralah yang wajib mengisi keadilan terhadap negaranya.
Keadilan komulatif, yakni keadilan antara penduduk Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan ucapan lain hubungan keadilan antara penduduk Negara.
Nilai-nilai keadilan itu haruslah adalahsuatu dasar yangyang mesti diwujudkan dalam hidup bareng kenegaraan guna mewujudkan destinasi negara yakni mewujudkan kesejahteraan semua warganya serta mengayomi seluruh warganya dan semua wilayahnya, mencerdaskan semua warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan itu sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan prinsip hendak menciptakan ketertiban hidup bareng dalam sebuah pergaulan antar bangsa di dunia dengan menurut sebuah prinsip kemerdekaan untuk setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bareng (keadilan sosial). makalah hits

Selain tersebut secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut pun meliputi semua unsur manusia, jadi juga mempunyai sifat monopluralis . telah menjadi bawaan hakikatnya esensi mutlak insan untuk mengisi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua tersebut dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yakni hubungan insan dengan dirinya sendiri, hubungan insan dengan insan lainnya dan hubungan insan dengan Tuhannya. makalah hits

B. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian HAM

Hak asasi insan adalahhak-hak dasar yang dimilki oleh manusia, cocok dengan kodratnya. Hak asasi insan meliputi hak hidup, hak kebebasan atau kebebasan, hak kepunyaan dan hak-hak dasar beda yang melekat pada diri pribadi insan dan tidak bisa diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi insan hakikatnya semata-mata bukan dari insan sendiri namun dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tertera dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut keterangan dari Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi insan ialah hak-hak dasar yang melekat pada diri insan secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. makalah hits

Adapun definisi Hak Asasi Manusia menurut keterangan dari para tokoh-tokoh lainnya, yakni :

Berdasarkan keterangan dari pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dilansir Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM ialah hak-hak yang melekat pada masing-masing manusia, yang tanpanya insan mustahil bisa hidup sebagai manusia.
John Locke mengaku bahwa HAM ialah hak-hak yang diserahkan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai HAM dilafalkan bahwa “Hak Asasi Manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan eksistensi manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan adalahanugerah-Nya yang mesti dihormati, dijunjung tinggi, dan dibentengi oleh negara, hukum, pemerintah dan masing-masing orang, demi kebesaran serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2. Ciri Pokok Hakikat HAM

Berdasarkan sejumlah rumusan HAM di atas, bisa ditarik benang merah tentang sejumlah ciri pokok esensi HAM yaitu:

HAM tidak butuh diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM ialah bagian dari insan secara otomatis.
HAM berlaku untuk seluruh orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak dapat dilanggar. Tidak seorangpun memiliki hak untuk memberi batas atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki HAM walaupun suatu Negara menciptakan hukum yang tidak mengayomi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
3. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam perundang-undangan RI sangat tidak terdapat format hukum tertulis yang memuat aturan mengenai HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam ketentuan pelaksanaan perundang-undangan seperti ketentuan pemerintah, keputusan presiden dan ketentuan pelaksanaan lainnya.

Kelebihan penataan HAM dalam konstitusi memberikan garansi yang paling kuat sebab perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi laksana dalam ketatanegaraan di Indonesia merasakan proses yang paling berat dan panjang, antara lain melewati amandemen dan referendum, sementara kelemahannya sebab yang ditata dalam konstitusi melulu memuat aturan yang masih global seperti peraturan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih mempunyai sifat global. Sementara tersebut bila penataan HAM dalam format Undang-undang dan ketentuan pelaksanaannya kelemahannya, pada bisa jadi seringnya merasakan perubahan. makalah hits

C. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya doktrin tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama sudah menempatkan insan sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh sebab itu, perlindungan dan penghormatan terhadap insan adalahtuntutan doktrin itu sendiri yang wajib dilakukan oleh umatnya terhadap sesama insan tanpa terkecuali. Hak-hak yang diserahkan Allah itu mempunyai sifat permanent, kekal dan abadi, jangan dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam ada dua konsep mengenai hak, yaitu hak insan (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak tersebut saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi insan dan pun sebaliknya. makalah hits

Konsep islam tentang kehidupan insan didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menanam Allah melalui peraturan syariatnya sebagai tolak ukur mengenai baik buruk tatanan kehidupan insan baik sebagai individu maupun sebagai penduduk masyarakat atau penduduk bangsa. Dengan demikian konsep Islam mengenai HAM berpijak pada doktrin tauhid. Konsep tauhid berisi gagasan persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid pun mencakup gagasan persamaan dan persatuan seluruh makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi dinamakan dengan gagasan perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa doktrin tentang HAM, doktrin islam mengenai HAM bisa dijumpai dalam sumber utama doktrin islam yakni al-Qur’an dan al-Hadits yang adalahsumber doktrin normative, pun ada praktek kehidupan umat islam. makalah hits

Dilihat dari tingkatannya, terdapat 3 format HAM dalam Islam, kesatu, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dirasakan hak dasar bilamana hak itu dilanggar, tidak saja membuat insan sengsara, tetapi pun eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang tersebut mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yaitu hak-hak yang bila tidak diisi akan berdampak hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk mendapat  sandang pangan yang pantas maka akan menyebabkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yaitu hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)

Mengenai HAM yang sehubungan dengan hak-hak penduduk Negara, Al Maududi menyatakan bahwa dalam Islam hak asasi kesatu dan utama penduduk negara ialah :

Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan garansi bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
Perlindungan atas kemerdekaan pribadi. Kebebasan individu tidak dapat dilanggar kecuali setelah melewati proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan menyerahkan kesempatan untuk tertuduh untuk mengemukakan pembelaan
Kemerdekaan menyampaikan pendapat serta menganut kepercayaan masing-masing
Jaminan pemenuhan keperluan pokok untuk semua penduduk negara tanpa memisahkan kasta atau keyakinan. Salah satu keharusan zakat untuk umat Islam, salah satunya guna memenuhi keperluan pokok penduduk negara.
D. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM ialah setiap tindakan seseorang atau kumpulan orang tergolong aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelengahan yang secara hukum mengurangi, menghalangi, memberi batas dan atau menarik keluar HAM seseorang atau kumpulan orang yang dipastikan oleh Undang-Undang ini, dan tidak diperoleh atau dikhawatirkan tidak akan mendapat  penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 mengenai pengadilan HAM). Sedangkan format pelanggaran HAM enteng di samping dari kedua format pelanggaran HAM berat itu. makalah hits

Kejahatan genosida ialah setiap tindakan yang dilaksanakan dengan maksud guna menghancurkan atau membumihanguskan seluruh atau sebagian kumpulan bangsa, ras, kumpulan etnis dan kumpulan agama. Kejahatan genosida dilaksanakan dengan teknik membunuh anggota kelompok, menyebabkan penderitaan jasmani atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan situasi kehidupan kumpulan yang akan menyebabkan kemusnahan secara jasmani baik semua atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan menangkal kelahiran di dalam kelompok, dan mengalihkan secara paksa anak-anak dari kumpulan tertentu ke kumpulan lain (UU No. 26/2000 mengenai pengadilan HAM). makalah hits

Sementara tersebut kejahatan kemanusiaan ialah salah satu tindakan yang dilaksanakan sebagai unsur dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu tujukan secara langsung terhadap warga sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan warga secara paksa, perampasan kebebasan atau perampasan kebebasan jasmani lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) peraturan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual beda yang setara, penyiksaan terhadap suatu kumpulan tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau dalil lain yang telah dinyatakan secara universal sebagai urusan yang dilarang menurut keterangan dari hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan durjana apartheid. makalah hits

Pelanggaran terhadap HAM dapat dilaksanakan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 mengenai pengadilan HAM). Karena tersebut penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh melulu ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi pun pelanggaran yang dilaksanakan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi mesti mempunyai sifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM adalahpengadilan eksklusif yang sedang di lingkungan pengadilan umum. makalah hits



E. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Parapedagang yang berjualan di trotoar adalahpelanggaran HAM terhadap semua pejalan kaki, sehingga mengakibatkan para pejalan kaki berlangsung di pinggir jalan sehingga paling rentan terjadi kecelakaan.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya supaya anaknya masuk pada sebuah jurusan tertentu dalam kuliahnya adalahpelanggaran HAM terhadap anak, sampai-sampai seorang anak tidak dapat memilih jurusan yang cocok dengan minat dan bakatnya.
Dosen yang malas masuk ruang belajar atau malas menyerahkan penjelasan pada sebuah mata kuliah untuk mahasiswa adalahpelanggaran HAM ringan untuk setiap mahasiswa.
Parapedagang tradisioanal yang berniaga di pinggir jalan adalahpelanggaran HAM enteng terhadap pemakai jalan sehingga semua pemakai jalan tidak dapat menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar. makalah hits
BAB III

DATA 

A. Lokasi
Tempat Kejadian : Daerah

Kabupaten : Daerah

Propinsi : Jawa Barat

B. Masalah Pelanggaran HAM
Di bawah ini ialah salah satu misal Kasus yang melanggar HAM yaitu tentang eksploitasi terhadap TKI/TKW asal Daerah.

LSM CSPD Daerah

Daerah, 25 Pebruari 2002 14:38

TKW asal Daerah Jabar yang jumlahnya ribuan- sepulang dari negara lokasi mereka bekerja, mengeluhkan ulah calo dari perusahaan jasa pemulangan TKI/TKW di Kabupaten Daerah. Mereka diperas Rp 1,6 juta per orang, dari biaya resmi Rp 160 ribu. Demikian diungkapkan Direktur Centra Studi Pemberdayaan Daerah (CSPD) Yudi Junadi, Senin (25/2) di Daerah.

Menurutnya, semenjak sebulan terakhir, lembaga yang dipimpinnya kebanjiran pengaduan semua TKI/TKW yang merasa diperas ketika akan kembali ke desanya.

“Kami berharap, Pemerintah Kabupaten Daerah tidak tutup mata terhadap permasalahan nasib TKI/TKW ini, sebab menurut pengaduan yang kami terima, mereka dipungut ongkos pemulangan sampai Rp 2,5 juta per orang,” ungkap Yudi, yang pun mantan Ketua LBH Daerah.

Advokat Senior ini menceritakan, sejak mula 2002, broker jasa pemulangan dan pemberangkatan TKI/TKW di Daerah terus menggembar-gemborkan, mereka akan menyerahkan perlindungan terhadap semua TKW/TKI. Ironisnya, salah satu mereka terdapat yang bekerjasama dengan sebanyak lembaga swadaya masyarakat (LSM), sehingga memunculkan kerancuan. makalah hits

Berdasarkan pengawasan CSPD, sebanyak TKI/TKW yang baru turun dari Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, terus diikuti para broker dan diminta memakai jasanya. Seperti telah ada kerjasama dengan pihak bandara, semua TKI/TKW tersebut dibingungkan oleh sulitnya transportasi guna kepulangan mereka, sampai-sampai mereka terpaksa memakai jasa mereka. makalah hits

Namun, semua pekerja yang rata-rata dari dusun itu, yang seringkali hanya menunaikan Rp 160.000 per orang, ternyata diwajibkan membayar antara Rp 1,6 sampai Rp 2,5 juta per orang. Bukan melulu itu, mereka pun dipaksa guna menukarkan periksa gajinya untuk mereka dengan nilai yang paling rendah.
“Salah satunya menimpa korban Ny. Komariah (34), asal Desa Peuteuy Condong Kec. Cibeber, Kab. Daerah. Uang gajinya yang masih berupa periksa dipaksa ditukarkan dengan harga Rp 7.000 per dolar AS. Padahal, saat tersebut nilai rupiah terhadap dolar lebih dari Rp 10.000, ” papar Yudi.

Berdasarkan keterangan dari pemantauan CSPD, terdapat tiga titik penampungan sedangkan TKI/TKW yang baru kembali ke Daerah, yaitu di Cipanas, di samping Harimart Daerah Kota, dan di suatu asrama. makalah hits

Anehnya, walau aksi eksploitasi ini berjalan lumayan lama, polisi menyatakan belum memahami kejadian. Padahal, berita tentang eksploitasi terhadap TKI/TKW ini nyaris terjadi masing-masing hari, sesalnya. makalah hits

Sementara itu, Agum, salah seorang pengurus Asosiasi Jasa Pemulangan dan Pemberangkatan TKI/TKW Daerah (Apjatic), saat dikonfirmasi menyangkal pihaknya mengerjakan pemerasan terhadap TKI/TKW yang baru kembali kampung. “Kami malah memberikan perlindungan terhadap semua TKI/TKW tersebut supaya tidak diperdaya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” bela Agum.

Dia berdalih, bila pada kesudahannya seorang TKI/TKW menyerahkan ongkos lebih, itu diakibatkan puas atas pelayanannya, bukan berarti pemerasan. Mereka bakal merasa nyaman dan aman hingga di lokasi tujuan,” kilah Agum.

Namun demikian, Agum tidak membantah banyaknya eksploitasi terhadap TKI/TKW asal Daerah. Menurutnya, urusan itu diakibatkan tidak adanya lembaga sah yang menata pemulangan TKI/TKW, sampai-sampai memancing oknum untuk mengerjakan pemerasan.

Kabupaten Daerah adalahsalah satu wilayah pemasok TKI/TKW terbesar se-Jawa Barat. Setiap hari sedikitnya 130 TKI/TKW kembali ke dusun halamannya di sekian banyak  daerah di Kabupaten Daerah. makalah hits

Guna menghindari pemerasan, TKI/TKW asal Daerah Selatan terdapat yang memilih bermukim di lokasi tinggal kerabatnya di Daerah, sebelum kembali ke desanya. Sebab, andai langsung kembali ke desa, kata salah seorang dari mereka, bisa-bisa dijadikan bulan-bulanan semua broker pemulangan TKI/TKW.



BAB IV

PEMBAHASAN MASALAH



A. Sebab-Sebab Pelanggaran HAM
Berikut ini ialah beberapa penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu inilah ini :

Kurangnya memuliakan hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Masyarakat penduduk yang belum berdaya.
Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi)
Good Governence masih mempunyai sifat retorika.
Corporete Governence masih mempunyai sifat retorika .
B. Cara-Cara Penanggulangan Pelanggaran HAM
Berikut ini ialah Cara penanggulangan pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu inilah ini :

Membawa kasus–kasus pelanggaran hak asasi insan ke pengadilan hak asasi insan dengan tetap merealisasikan asas praduga tak bersalah.
Membangun kebiasaan hak asasi manusia.
Berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi insan yang terdapat dan menyusun lembaga–lembaga eksklusif yang tentang masalah masalah khusus.
Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia untuk semua kumpulan dan tingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah.
Mencabut dan merivisi seluruh undang–undang ketentuan yang berlawanan dengan hak asasi manusia. makalah hits
Memberdayakan aparat pengawas.
Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
Memprioritaskan penyusunan formalitas pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Membentuk lembaga–lembaga yang menolong korban pelanggaran hak asasi insan dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
Mengembangkan lembaga-lembaga dan program–program yang mengayomi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
C. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Berikut ini ialah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah menurut keterangan dari UU No. 39 Tahun 1999, yakni sebagai berikut:

Pemerintah Wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, mendirikan dan memajukan hak asasi insan yang ditata dalam undang-undang ini, ketentuan peundang-undangan beda dan hukum internasional mengenai hak asasi insan yang diterima oleh negara RI.
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi tahapan implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan ketenteraman negara dan bidang lain. makalah hits
Hak dan kemerdekaan yang ditata dalam undang-undang ini melulu dapat diberi batas oleh dan menurut undang-undang, semata-mata untuk memastikan pengakuan dann penghormatan terhadap hak asasi insan serta kemerdekaan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa. makalah hits
Tidak satu peraturan pun dalam undang-undang ini boleh ditafsirkan bahwa pemerintah, partai, kelompok atau pihak manapun dibetulkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi insan atau kemerdekaan dasar yang ditata dalam undang-undang ini.


BAB V

KESIMPULAN DAN SARAN



a. Kesimpulan
HAM ialah hak-hak dasar yang dipunyai oleh insan sesuai dengan kiprahnya. Setiap pribadi mempunyai keinginan supaya HAM-nya terpenuhi, namun satu urusan yang perlu anda ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. makalah hits

Dalam kehidupan bernegara, HAM ditata dan dibentengi oleh perundang-undangan, dimana setiap format pelanggaran HAM baik yang dilaksanakan oleh seseorang, kumpulan atau sebuah instansi atau bahkan sebuah Negara bakal diadili dalam pengamalan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melewati hukum acara peradilan HAM sebagaimana ada dalam Undang-Undang pengadilan HAM. makalah hits

b. Saran
Upaya supaya sadar bakal pentingnya Hak Asasi Manusia, maka penulis menyerahkan saran-saran sebagai berikut:

Sebagai makhluk sosial anda harus dapat mempertahankan dan memperjuangkan HAM anda sendiri.
Kerjasama antara Pemerintah wilayah dan penduduk masyarakat Daerah butuh ditingkatkan.
Kita mesti dapat menghormati dan mengawal HAM orang lain tidak boleh sampai kita mengerjakan pelanggaran HAM dan Jangan hingga pula HAM anda dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain
Pemerintah terutama pihak kepolisian mesti dapat menjadi sarana dalam menuntaskan masalah pelanggaran HAM. makalah hits
Pemerintah mesti bisa berkolaborasi dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pelanggaran hak asasi insan di negara Indonesia terutama di Daerah Jawa Barat, seharusnya ditanggapi dengan cepat dan tanggap oleh pemerintah dan disertai peran serta masyarakat.
Dalam mengawal HAM anda harus dapat menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM anda dengan HAM orang lain. makalah hits

Posting Komentar

0 Komentar